Jumat 01 Oct 2021 07:54 WIB

Polres Badung Sita Satu Paket Sabu dari Oknum ASN di Bali

Pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang ada di dalam Lapas .

jaringan narkoba di lapas (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
jaringan narkoba di lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Polres Badung, Bali menyita satu paket klip narkotika jenis sabu-sabu milik seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Handayana yang bekerja di salah satu institusi di Bali. "Sementara yang bersangkutan dijerat dengan pasal pengguna, tapi masih terus didalami dikembangkan apakah yang bersangkutan masuk dalam jaringan, apakah pengedar juga dan masih dikembangkan sampai sekarang," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat dikonfirmasi, di Denpasar, Kamis (30/9).

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu sabu-sabu seberat 0,11 gram. Selain itu, pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada dalam lapas seharga Rp 350 ribu.

Baca Juga

"Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas," katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku pada hari Sabtu (18/9) pukul 12.00 WITA, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari penangkapan itu, ada dua orang pelaku yaitu Handayana, dengan rekannya bernama Ni Putu Eka Septya Dewi. 

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaan pada handphone milik pelaku Eka, dan ditemukan percakapan terkait lokasi penempelan sabu-sabu. "Dari petunjuk itu, penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput," kata Kapolres.

Setelah melakukan penelusuran, ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa alat isap/bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk menggunakan/mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua pelaku dalam perkara ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat emat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap tujuh kasus narkotika dari 10 orang pelaku, baik pengguna maupun kurir. Dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 31,11 gram sabu-sabu dan 4,61 tembakau gorila.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement