Kamis 30 Sep 2021 19:15 WIB

Malaysia Wajibkan PNS Divaksin

Malaysia bertujuan menginokulasi 80 persen populasi pada akhir tahun

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Seorang Perawat menyiapkan dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit virus corona (COVID-19) untuk siswa sekolah menengah di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin, 20 September 2021.
Foto: AP/Vincent Thian
Seorang Perawat menyiapkan dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit virus corona (COVID-19) untuk siswa sekolah menengah di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin, 20 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Malaysia mewajibkan seluruh pegawai negeri pemerintah federal untuk divaksin Covid-19. Mereka dikecualikan divaksin jika memiliki alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengumuman ini muncul saat negara tersebut berupaya meningkatkan tingkat vaksinasi. Malaysia bertujuan menginokulasi 80 persen populasi pada akhir tahun.

Baca Juga

Malaysia memiliki salah satu peluncuran vaksin tercepat di Asia Tenggara. Sekurangnya 61 persen dari 32 juta penduduknya sudah divaksinasi penuh dua dosis.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip laman Channel News Asia, Kamis (30/9), Departemen Layanan Publik mengatakan vaksinasi akan diwajibkan bagi staf federal untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan layanan pemerintah dapat diberikan dengan lancar. Hampir 98 persen pegawai negeri sipil sudah divaksinasi.

Sementara 16.902 atau 1,6 persen belum mendaftar di bawah program inokulasi negara itu. Malaysia memiliki sekitar 1,6 juta pegawai negeri.

Karyawan yang tidak divaksinasi telah diberikan waktu hingga 1 November untuk menyelesaikan inokulasi mereka. Sementara mereka yang tidak dapat divaksinasi harus menyerahkan informasi kesehatan yang diverifikasi oleh petugas medis pemerintah.

"Mereka yang gagal mendapatkan vaksinasi tepat waktu akan menghadapi tindakan disipliner," kata departemen tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement