Kamis 30 Sep 2021 18:12 WIB

RSI Dukung Sandi Tetap Fokus Kerja Sebagai Menparekraf

Sandiaga Salahuddin Uno diminta tetap fokus bekerja sebagai menteri

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, diminta tetap fokus bekerja sebagai menteri
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, diminta tetap fokus bekerja sebagai menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Organisasi Perkumpulan Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) mendukung penuh Ketua Dewan Pembina DPN RSI Sandiaga Salahuddin Uno, untuk tetap dan terus fokus menjalankan tugas dan amanah sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dukungan ini menyikapi dinamiki politik terkini di Tanah Air terkait dengan Pilpres 2024. Ketua Umum DPN RSI, R Sanny A Irsan, mengatakan sebagai ormas yang independen dan non partisan akan tetap dan terus mendukung program-program Kemenparekraf RI dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. 

Baca Juga

“RSI tetap solid dan tegak lurus dengan arahan, petunjuk dan perintah dari Ketua Dewan Pembina DPN RSI terkait sikap dan keputusan politik beliau pada saat ini dan di masa mendatang, kata dia kepada wartawan, Rabu (30/9). 

Lebih lanjut, dia mengatakan RSI sebagai organisasi yang terstruktur dan sistematis akan secara masif, aktif dan proaktif melakukan konsolidasi organisasi RSI pada semua tingkatan Nasional (Pusat), Wilayah (Provinsi) dan Daerah (Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia secara swadaya dan mandiri. 

“DPN RSI siap untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan elemen organisasi manapun yang bergerak dalam usaha peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta penciptaan lapangan kerja khususnya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia,” kata dia.    

Organisasi Perkumpulan Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) yang berdiri sejak tanggal 07 Agustus 2018 dan merupakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang membawa nama Sandi Uno secara legal dan mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui SK Kemenkumham Nomor 0009032.AH.01.07 Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement