Kamis 30 Sep 2021 14:52 WIB

Disebut Dibayar Kubu Moeldoko Rp 100 M, Ini Jawaban Yusril

Yusril mengatakan tidak ada masalah bagi pengacara menerima bayaran dari kliennya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra menjawab tudingan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief yang menyebut dirinya membela kubu Moeldoko karena Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar tarifnya sebesar Rp 100 miliar. Yusril mengatakan, selama sesuai aturan dan hukum maka hal tersebut tidak ada masalah.

"Dunia advokat itu memang ada sisi bisnisnya. Berapa fee yang dibayarkan klien kepada advokat tidak ada batasannya," kata Yusril dalam keterangan kepada Republika.co.id, Kamis (30/9).

Baca Juga

Yusril menjelaskan bayaran pengacara tergantung pada kesepakatan klien dan pengacara. Jika sepakat gratis maka tak ada biaya atas jasa si pengacara. Tapi bila pengacara dan klien sepakat dengan biaya atas jasa pengacara maka klien harus membayar.

"Mau bayar Rp 1 M atau Rp 100 M, tidak ada yang larang. Asal bayar pajak, semua halalan thayyiban (halal dan baik)," ujar Yusril.

Yusril menekankan, bayaran terhadap pengacara tidak ada kaitannya dengan tudingan dari Demokrat kubu Cikeas yaitu "mungkin hukum bisa dibeli, tetapi tidak untuk keadilan”. Ia menyebut tudingan Cikeas baru bisa dibenarkan kalau jaksa, polisi, dan hakim disuap untuk menyelewengkan hukum dan keadilan.

"Tetapi, bagi advokat yang membela klien dengan benar menurut hukum, hal itu tidak ada kaitannya dengan "jual beli" hukum. Advokat membela perkara di pengadilan. Yang memutus adalah hakim," ucap Yusril.

Yusril menyatakan, prinsip pengacara tidak boleh menjamin perkara klien akan menang meski mendapat bayaran untuk melakukan pembelaan. Ia menyamakan pengacara seperti dokter yang menjalankan tugas profesi. 

"Dia (dokter) mengoperasi untuk menyelamatkan jiwa pasien. Tapi, dia tidak boleh dan tidak bisa menjamin nyawa pasien itu pasti selamat meski dokter mendapat honorarium dalam menjalankan tugasnya," tutur Yusril.

Diketahui, Yusril dipercaya Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Andi Arief mengungkapkan awalnya Yusril menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu AHY. Hanya saja, kubu AHY tak bisa membayar Rp 100 miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda 100 Miliar sebagai pengacara, Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cicit Andi dalam akun Twitter @Andiarief. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement