Kamis 30 Sep 2021 13:00 WIB

Dispar Bali Siapkan SOP Terintegrasi Pembukaan Pariwisata

Selama masa pandemi, kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan.

Warga memindai kode batang sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat yang akan berdampak positif bagi pemulihan ekonomi di tempat pariwisata Sanur serta sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warga memindai kode batang sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (30/9/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat yang akan berdampak positif bagi pemulihan ekonomi di tempat pariwisata Sanur serta sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Pariwisata Provinsi Bali segera menyiapkan buku panduan atau standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi terkait pembukaan pariwisata internasional untuk daerah setempat sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini.

"Saya bersama para pakar pariwisata segera berkumpul untuk menyusun SOP terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bertindak dengan standar sama," kata Kadis Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.

Hal itu, ujar Astawa, juga dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata. "Nanti juga akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam pembukaan pariwisata internasional untuk Bali," ujar dia.

Termasuk juga, lanjut dia, dari pihak Imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.

Dengan demikian, pihak-pihak terkait seperti travel, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.

Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Rachmat mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.

Dia menambahkan, Permen ini diperkuat dengan regulasi terkait Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

"Selama masa pandemi, kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, yakni cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus," katanya.

Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement