Kamis 30 Sep 2021 12:55 WIB

Kemenag akan Keluarkan Panduan Baru Ibadah di Masjid

Panduan disesuaikan dengan perkembangan zonasi di masa pandemi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag akan Keluarkan Panduan Baru Ibadah di Masjid. Sejumlah umat Islam berjalan untuk menunaikan sholat Jumat berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/8). Masjid At-Tin kembali menggelar ibadah shalat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat Jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan Pemberlakuan PPKM Darurat. Masjid At-tin pun menerapkan pembatasan jumlah jamaah secara terbatas yakni 25 persen dari kapasaitas serta mematuhi protokol kesehatan. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Kemenag akan Keluarkan Panduan Baru Ibadah di Masjid. Sejumlah umat Islam berjalan untuk menunaikan sholat Jumat berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/8). Masjid At-Tin kembali menggelar ibadah shalat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat Jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan Pemberlakuan PPKM Darurat. Masjid At-tin pun menerapkan pembatasan jumlah jamaah secara terbatas yakni 25 persen dari kapasaitas serta mematuhi protokol kesehatan. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin mengatakan akan ada panduan atau imbauan baru terkait protokol kesehatan (prokes) ibadah di masjid dan mushala. 

Menurutnya, imbauan baru tersebut disesuaikan dengan perkembangan zonasi pada masa pandemi Covid-19. "Saya kira akan ada (panduan, imbauan atau surat edaran baru) karena sudah mulai banyak perubahan zona. Insya Allah dalam waktu dekat akan mengeluarkan untuk merespons realitas yang berkembang, dinamika zonasi yang berkembang," kata Prof Kamaruddin kepada Republika.co.id, Kamis (30/9).

Baca Juga

Prof Kamaruddin menerangkan dalam panduan baru ibadah di masjid atau mushala nanti tidak akan menyebut daerah, tapi menyebut zonasi saja. Hal itu dengan pertimbangan banyak daerah yang sama zonasinya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan protokol kesehatan. Jangan sampai kondisi masyarakat di tengah pandemi sudah semakin baik, malah kembali lagi seperti sebelumnya akibat mengabaikan protokol kesehatan.

"Jadi pemerintah termasuk Kementerian Agama terus menerus mengajak masyarakat memastikan protokol kesehatan di tempat ibadah, khususnya di masjid dan mushala," ujarnya.

Prof Kamaruddin mengaku belum tahu terkait pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis. Cholil mempersilakan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau merapatkan kembali shaf saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid dengan catatan masker tetap digunakan. 

Namun, Prof Kamaruddin menyampaikan, dilihat dulu zonasinya, apakah tidak ada lagi yang terpapar Covid-19. Protokol kesehatan harus tetap dijaga dan tetap menggunakan masker.

"Kita lihat dulu, jangan terburu-buru, harus hati-hati, harus tetap hati-hati dulu, kita lihat dulu perkembangannya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement