Kamis 30 Sep 2021 11:04 WIB

Sengketa Lahan, Pengacara Rocky Gerung Datangi BPN Bogor

Pengacara bakal mempertanyakan proses penerbitan sertifikat HGB PT Sentul City.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kuasa hukum dari aktivis Rocky Gerung akan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (30/9). Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan sejumlah hal, terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, dirinya akan datang bersama kuasa hukum lain untuk mewakili beberapa warga Bojong Koneng. Mereka mempunyai keprihatinan yang sama setelah digusur oleh PT Sentul City terkait kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Iya kami akan datang hari ini untuk melakukan audiensi dengan BPN Bogor,” kata Firdo melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/9).

Dia melanjutkan, kedatangan itu juga berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan tanah oleh PT Sentul City. Dengan HGB terhadap tanah milik Rocky Gerung dan warga Kecamatan Babakan Madang, yang dimana penerbitan sertifikat HGB tersebut diduga terdapat kecacatan hukum.

“Maka perlu bagi kami mendatangi Kantor BPN Bogor untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penerbitan SHGB tersebut,” kata dia.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, angkat bicara terkait SHGB milik PT Sentul City yang dituduh palsu. Dia mengatakan, pihaknya memiliki data SHGB milik Sentul City, yang merupakan data lama. “Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datannya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” ujar Sepyo kepada wartawan, pekan lalu.

Baca juga : Dedi Mulyadi Telusuri Penggusuran Rumah Warga untuk Pabrik

Tak hanya itu, Sepyo mengatakan, diperkirakan sertifikat yang terbit benar. Termasuk proses dari penerbitannya. Sebab, menurutnya tidak ada yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli.

Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu,” kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement