Kamis 30 Sep 2021 10:53 WIB

Satpol PP Razia Warnet Yang Beroperasi Sampai Dini Hari

Dalam aturan, ketentuan operasional warnet dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang warga berjalan keluar warung internet (warnet) saat razia
Foto: ANTARA/fauzan
Seorang warga berjalan keluar warung internet (warnet) saat razia

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang menertibkan sejumlah warung internet (warnet). Penertiban ini dilakukan menyusul masuknya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan masih beroperasinya warnet-warnet tersebut hingga dini hari.

"Penertiban dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi ini. Terlebih lagi, banyak penggunanya adalah para pelajar yang sibuk bermain game online sampai dini hari di warnet tersebut," kata Kasat Pol PP Damkar, Padang Panjang M. Alber Dwitra. Kominfo, Rabu (29/9).

Alber menyebut, pihaknya tidak mau melakukan pembiaran karena ini sudah melanggar ketentuan jam operasional. Menurut Alber, penertiban dilakukan sesuai dengan Perwako Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Dalam aturan itu, ketentuan operasional warnet dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Satpol PP Padang Panjang menemukan ada tujuh warnet yang masih beroperasi melampaui batas jam operasional yang telah ditentukan.

Saat tim gabungan melakukan penertiban, didapati puluhan pengunjung yang sedang beraktivitas di warnet tersebut. "Bagi pengelola warnet yang masih mengabaikan ketentuan jam operasional warnet, akan kami tindak tegas. Razia ini akan digiatkan secara rutin, mengingat buruknya dampak kecanduan game online bagi anak usia sekolah," ucap Alber.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement