Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rika Nadila

Peran penting media dalam kehumasan

Sastra | Wednesday, 29 Sep 2021, 11:45 WIB
Perhimpunan hubungan masyarakat Indonesia (perhumas) yang berdiri sejak 15 Desember 1972 sebagai wadah profesi HUMAS dalam lingkungan swasta dan pemerintahan. public relations adalah sebuah fungsi manajemen yang dijalankan secara berkesinambungan dan berencana, dan melalui hal ini organisasi-organisasi dan lembaga, baik yang berifat umum maupun pribadi, berusaha memperoleh dan membina pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang memiliki sangkut paut dengan organisasi atau lembaga dengan cara menilai pendapat umum di antara mereka dengan maksud menghubungkan sedapat mungkin kebijakan dan ketatalaksanaannya untuk mewujudkan kerjasama yang produktif melalui perencanaan dan penyebarluasan informasi, untuk kepentingan bersama yang lebih efisien.Sebagai publik relation yang merupakan instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama untuk menjadi jembatan komunikasi berbagai pihak. Maka, publik relation atau humas menjalin hubungan baik dengan media yang disebut media relation. Media relation penting dilakukan karena berhubungan dengan media massa yaitu kegiatan publikasi perusahaan. Bagi seorang publik relation, tujuan utamanya adalah untuk reputasi perusahaan.

Jenis-jenis media humas pun diikutin dengan era sekarang yaitu era digital. Beberapa jenisnya ialah:

• internet, revolusi komunikasi yang sangat luas dan mendalam

• media cetak: surat kabar, tabloid, majalah

• media penyiaran: radio dan televisi

• media siber: situs berita dan media pers

Tujuan dari pada media humas pun adalah mempublikasikan luas produk atau jasa yang humas pasarkan supaya lebih dikenal oleh masyarakat. Melalui media, reputasi, support, dan jaringan bagi perusahaan terbangun. Maka bisa dikatakan bahwa media berperan penting dalam kehumasan di era digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image