Rabu 29 Sep 2021 22:45 WIB

Fraksi PKB Tegaskan Bakal Kawal Perjuangan Nelayan

Fraksi PKB menggelar audiensi dengan perwakilan nelayan di Kompleks Parlemen Senayan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Nelayan memilah ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/9).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Nelayan memilah ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menggelar audiensi dengan perwakilan nelayan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9). Salah satu yang disoroti dalam pertemuan tersebut yaitu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan akan mengawal kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya tidak berpihak kepada para nelayan di Indonesia.

"Saya apresiasi kehadiran ini. Ini perjuangan yang luar biasa. Kita juga dulu berjuang soal cantrang kita teriak-teriak di Komisi sampai bagaimana kita melakukan aksi turun ke jalan. Semoga ini kita bisa lakukan secara persuasif. Kita komunikasi," kata Cucun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/8).

"Ini bagian perjuangan kita semua kami siap mengawal aspirasi bapak-bapak (nelayan) sekalian," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggi Ermarini, menyesalkan kebijakan pemerintah dalam isu kelautan dan perikanan yang dinilainya tidak mencerminkan keberpihakannya kepada nasib para nelayan. Ia menegaskan PKB tetap berpihak pada nelayan dalam isu perikanan dan kelautan ini. 

"Salah satu yang kita atau saya kejar adalah (mengenai) desain yang dimiliki pemerintah tidak mencerminkan keberpihakannya kepada para nelayan kita," ungkapnya.

Anggi menambahkan, ketentuan PP 85/2021 dinilai sangat memberatkan para nelayan, khususnya nelayan tradisional. Di mana ada perubahan pungutan pajak mencapai 400 persen.

"Ada beberapa elemen (pada PP 85/2021) yang tidak hanya naik, tetapi berubah karena sampai 400 persen yang tentu sangat memberatkan bagi para nelayan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement