Rabu 29 Sep 2021 21:50 WIB

Dorong Ekonomi Syariah, Airlangga Dukung Pesantrenpreur

Pemerintah komitmen mengembangkan ekosistem syariah berbasis pondok pesantren.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mendukung pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mendukung pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen mendukung perkembangan ekonomi syariah. Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah.

Saat ini Indonesia menduduki posisi keenam terbesar industri halal pada 2020. Kemudian menduduki urutan ketujuh total aset keuangan syariah terbesar di dunia dengan nilai 99 miliar dolar AS pada 2019. 

Baca Juga

Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia dianggap berpotensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Program Pesantrenpreneur menjadi upaya yang dilakukan guna membangun kemandirian ekonomi pesantren dan peningkatan keterampilan santri. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, santri generasi saat ini haruslah memiliki jiwa kewirausahaan, memiliki keterampilan tertentu yang dibutuhkan masyarakat, pintar dan dapat memanfaatkan peluang, memanfaatkan jaringan untuk berkolaborasi, serta mampu menggunakan teknologi. "Program Pesantrenpreneur juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi pondok pesantren dan juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekitar lingkungan pesantren," ujar Airlangga pada cara Launching Bulan Pemuda dan Kick-Off Pesantrenpreneur 2021 di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, melalui keterangan resmi pada Rabu (29/9).

Sebagai institusi yang berasal dari masyarakat dan berada di tengah masyarakat, ia menilai, keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan keislaman, harus pula menjadi institusi yang dapat memberdayakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi. Pesantrenpreneur dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti memasarkan produknya melalui UKM Mart, menawarkan jasa seperti membuka pom bensin mini. Pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pemerintah berkomitmen terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekosistem syariah berbasis pondok pesantren. Komitmen ini akan membantu dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga atas kesempatan yang diberikan. "Semoga Pesantrenpreneur dapat jadi langkah awal menjadikan pondok pesantren menjadi pusat penggerak ekonomi kerakyatan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement