Rabu 29 Sep 2021 12:34 WIB

Urgensi Dana Olah Raga 2 Persen dari APBN di RUU SKN

RUU SKN harus menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem olah raga nasional.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (bermasker putih).
Foto: Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (bermasker putih).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) harus menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem olah raga nasional. Salah satunya mendorong adanya dana olah raga sebagai mandatory spending sebesar 2 persen dari APBN. 

“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olah raga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasikan dana olah raga sebesar 2 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9).

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Menurut Huda, dana olah raga ini untuk memastikan adanya ruang transisi pembinaan olah raga di Tanah Air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Saat ini, kata dia, alokasi anggaran untuk pembinaan olah raga nasional relatif kecil. 

“Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olah raga nasional,” ujarnya. 

Huda mengatakan, potensi ekonomi olah raga nasional sangat besar. Syaratnya, olah raga menjadi industri yang dikelola dengan benar, baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.

“Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olah raga telah tertata dan industri olah raga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu 10 tahun ke depan,” katanya. 

Lebih jauh Huda menilai, selain mendorong adanya mandatory spending dana olah raga, pihaknya juga mendorong pengaturan e-sport atau olah raga berbasis teknologi dalam RUU SKN. Dengan pengaturan tersebut maka bisa dipastikan jika e-sport diakui sebagai salah satu cabang olah raga yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti cabang-cabang olah raga lain yang lebih dulu eksis. 

“Pengaturan e-sport dalam RUU SKN sangat penting karena saat ini jenis olah raga tersebut tengah berkembang pesat dan bisa jadi menjadi masa depan industri olah raga nasional. Bahkan saya mendapat informasi jika potensi ekonomi dalam e-sport bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” katanya.

Politikus PKB ini menambahkan, dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet. Menurutnya, kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olah raga. 

“Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karir mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua,” katanya. 

Lebih jauh Huda memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial juga akan diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga, pengaturan suporter, dan munculnya lembaga arbitrase. Selain itu juga diatur skema distribusi dana pembinaan yang langsung ke cabang olah raga dan wacana pengabungan KONI dan KOI. 

"Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olah raga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olah raga kita. Dengan big data ini maka pembinaan olah raga kita berbasis sains sehingga lebih terukur dan terstruktur," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement