Rabu 29 Sep 2021 08:26 WIB

Apa Hukum Istri Berutang tanpa Izin Suami?

Istri harus patuh pada suami yang taat pada Allah.

Apa Hukum Istri Berutang tanpa Izin Suami?
Foto: Republika
Apa Hukum Istri Berutang tanpa Izin Suami?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, suami wajib memberi nafkah pada istrinya berupa kebutuhan pokok yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam puannya. Dan orang yang tidak mampu hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan (at-Thalaq: 7).

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Hindun, istri Abu Sufyan, mengadu kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu lelaki yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah yang mencukupi. Maka Rasulullah SAW menjawab: "Ambillah nafkah kamu dan anakmu secukupnya, dengan cara yang makruf" (HR Jama'ah/mayoritas ahli hadis, selain at-Turmudzi).

Baca Juga

Apabila suami sudah melaksanakan kewajibannya terkait nafkah, maka istri harus patuh pada suami dan tidak boleh melangkah sendiri tanpa izin suami. Di antara asas kerumahtanggaan yang harus dipedomani oleh semua muslim adalah asas kepatuhan istri kepada suami (tentunya suami yang taat pada Allah).

Hal ini didasarkan pada makna firman Allah : "Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri (setia) ketika suaminya tidak ada di sampingnya, karena Allah telah memelihara mereka... (an-Nisa': 34). Bahkan, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda: "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud pada sesamanya, maka pasti aku perintahkan para istri untuk bersujud pada suami mereka" (HR at-Turmudzi).

Bagaimana halnya jika ada suami yang dikenal amat pelit, bolehkah istri berutang pada orang lain tanpa sepengetahuan suami? Sebab kalau dia tahu, maka pastilah tidak mengizinkannya, sedangkan nafkah yang diberikan suami tersebut selalu kurang.

 

sumber : Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement