Rabu 29 Sep 2021 02:07 WIB

Gugat AD/ART Demokrat, Yusril Minta Bantuan Fahri Bachmid

Yusril hadirkan Fahri Bachmid sebagai saksi ahli dalam gugatan AD/ ART Demokrat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra meminta bantuan Fahri Bachmid terkait judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Pakar Hukum Tata Negara itu diminta menjadi ahli dalam pengajuan judicial review tersebut.

"Saya diminta serta diajukan sebagai Ahli dalam perkara judicial review ini sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya," kata Fahri Bachmi dalam keterangan, Selasa (28/9).

Baca Juga

Dia mengaku telah menyampaikan keterangan yang menjadi bagian dari berkas permohonan untuk kepentingan pemeriksaan perkara judicial review di MA. Menurutnya, gugatan AD/ART Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas.

Dia mengatakan, pemecahan itu dilakukan melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan "kesisteman" partai politik di indonesia ke depan. Dia berpendapat, hal itu sekaligus dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.

Dia mengaku heran apabila secara hipotesis AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan partai politik. Dia mengatakan, UU nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol hanya mengharuskan bahwa AD/ART memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

"Tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya," katanya.

Lanjutnya, disisi lain AD/ART adalah peraturan dasar "hukum" yang mengatur secara internal parpol. Dia menjelaskan, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART partai politik.

Dengan demikian, lanjut dia, jika corak dan karaker kepemimpinan parpol yang despotisme, oligarkis, elitisme, serta feodel maka tentu secara hukum sudah tidak sejalan dengan tujuan asasi parpol untuk mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Fahri mengatakan, kalau dilihat secara lebih seksama dan mendalam, terkait ketiadaan aturan hukum "legal vacuum" yang dapat menjangkau fenomena hukum tersebut di internal parpol. Dia melanjutkan jika suatu AD/ART melanggar konstitusi atau UU diatasnya maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan hukum semata-mata untuk tercipta tertib norma hukum secara berjenjang.

Dia menilai, urgensi judicial review sebagai alat kontrol yudisial terhadap konsistensi norma atas produk hukum partai politik dalam bentuk AD/ART dengan UU sebagai peraturan yang lebih tinggi dalam rangka menegakkan aturan-aturan hukum, termasuk dan tidak terkecuali AD/ART partai politik. Sehingga diperlukan adanya institusi serta instrumen kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh badan-badan peradilan negara.

Dia mengatakan, tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan. Lanjutnya, pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah hakim.

"Persoalan dan konteks ini harus diletakan pada suatu pemahaman bahwa ini merupakan sebuah "Ijtihad konstitusional" atau langkah ditempuh untuk mengatasi kekosongan hukum problem pengujian norma AD/ART parpol serta kontrol yudisial atas fenomena praktik despotisme dan oligarkis partai dalam pembentukan aturan pokok partai politik," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko sebagai teror di siang bolong. Menurut dia, MA akan menabrak aturan apabila mengabulkan permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement