Selasa 28 Sep 2021 21:07 WIB

Polisi Sita 25 Motor Curian di Rumah Kontrakan Bekasi

Temuan motor curian terungkap dari pelacakan motor korban yang dipasangi GPS.

Polisi Sita 25 Motor Curian di Rumah Kontrakan Bekasi. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Polisi Sita 25 Motor Curian di Rumah Kontrakan Bekasi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menyita 25 unit sepeda motor hasil curian di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Satu pelaku kami amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian. Ini Kelompok Lampung," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi saat pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/9).

Baca Juga

Dia mengatakan satu pelaku berhasil diamankan, yakni RM. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian.

Aloysius mengaku terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi pada Senin (27/9) petang. Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan indekos terkejut saat melihat kendaraannya sudah tidak ada.

"Korban lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ucapnya.

Dari hasil pelacakan diketahui keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T. Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian.

"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.

Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. Temuan kasus pencurian motor ini viral di media sosial melalui sebuah unggahan video yang menampilkan warga setempat tengah membantu petugas membawa sepeda motor curian dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement