Selasa 28 Sep 2021 20:20 WIB

HK Tetapkan Kecepatan di JTTS 60-100 Km/Jam

Batas kecepatan kendaraan tersebut untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung. Hutama Karya menetapkan pemberlakuan batas kecepatan kendaraan di JTTS antara 60 km/jam hingga 100 km/jam.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung. Hutama Karya menetapkan pemberlakuan batas kecepatan kendaraan di JTTS antara 60 km/jam hingga 100 km/jam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – PT Hutama Karya (HK) menetapkan pemberlakuan batas minimal dan maksimal kecepatan laju kendaraan di Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS). Kecepatan kendaraan di jalan tol minimal 60 km/jam sampai 100 km/jam.

Manajer Cabang PT HK JTTS Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka) Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, penerapan batas kecepatan kendaraan tersebut untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan. "Minimal 60 km per jam, maksimal 100 km per jam. Pengawasan dan penindakannya bekerja sama dengan Polda Lampung," kata Yoni di Bandar Lampung, Selasa (28/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, keselamatan pengguna jalan menjadi hal utama bagi PT HK selaku pengelola JTTS. Pengawasan dan penindakannya kepada pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut berkooridnasi dengan Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Penggunaan alat pemantau kecepatan laju kendaraan seperti speed gun, dia menjelaskan hal tersebut masih dalam rencana jangka panjang. Untuk pemantauan dan penindakan tetap bekerja sama dengan Polda Lampung. PT HK melakukan imbauan dan teguran, sedang penindakan dalam bentuk tilang dilakukan Ditlantas Polda Lampung.

PT HK menyatakan pembatasan kecepatan laju kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4. Dalam aturan tersebut, menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 km per jam hingga 100 km per jam, dan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Selain itu, peraturan kecepatan berkendaraan di jalan tol terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam bulan ini, sudah tujuh orang meninggal dunia, dan belasan orang luka-luka dalam kecelakaan tunggal di JTTS ruas Terpeka. Pada Selasa (21/9) petang, sebuah minibus Avanza menabrak pembatas jalan dan terguling di KM 183+400 menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan lima orang luka-luka.

Sebelumnya, pada Kamis (16/9), juga terjadi kecelakaan mobil Daihatsu Terios B 1043 CFK di JTTS KM 182+700 ruas Terpeka. Diduga kecelakaan tunggal terjadi, akibat ban pecah sebelah kanan yang menyebabkan pengemudi hilang kendali. Tiga orang meninggal dunia, dua orang luka-luka berat, dan tiga orang luka ringan.

Hasil investigasi PT HK, penyebab lakalantas di ruas Terpeka karena kelalaian manusia. Di antaranya, kondisi sopir yang mengantuk, kelebihan kecepatan kendaraan, muatan atau kapasitas penumpang berlebih, dan faktor keselamatan kendaraan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement