Selasa 28 Sep 2021 20:15 WIB

Buka Sebelum Ada Rekomendasi Satgas, Bioskop Kena Peringatan

Pengelola bioskop ditegur karena menjual tiket sebelum rekomendasi Satgas keluar

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Bioskop Moviplek yang membuka operasional tanpa surat rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Sukabumi mendapatkan surat teguran atau peringatan. Hal ini dilayangkan setelah satgas Covid-19 dan unsur forkopimda mengecek kesiapan operasional bioskop pada Selasa (28/9) siang.
Foto: istimewa
Bioskop Moviplek yang membuka operasional tanpa surat rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Sukabumi mendapatkan surat teguran atau peringatan. Hal ini dilayangkan setelah satgas Covid-19 dan unsur forkopimda mengecek kesiapan operasional bioskop pada Selasa (28/9) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Bioskop Moviplek yang membuka operasional tanpa surat rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Sukabumi mendapatkan surat teguran atau peringatan. Hal ini dilayangkan setelah satgas Covid-19 dan unsur forkopimda mengecek kesiapan operasional bioskop pada Selasa (28/9) siang.

Informasi yang diperoleh bioskop ini mendapatkan Surat Peringatan No 300/129/Sat.Pol.PP.Damkar/2021 tertanggal 28 September 2021 yang ditujukan kepada kepada PT Sumber Kebajikan Abadi. Dalam surat itu disebutkan sehubungan dengan dioperasikannya bioskop pada 28 September 2021 tanpa terlebih dahulu menunggu diterbitkannya rekomendasi kegiatan operasional bioskop dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi.

Maka dengan ini memberikan peringatan agar menghentikan sementara operasional bioskop sampai dengan diterbitkanya rekomendasi kegiatan operasional bioskop dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kota Sukabumi. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agus Wawan Gunawan.

'' Pengelola bioskop ditegur karena menginformasikan penjualan tiket ke publik sebelum surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 keluar,'' ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Sebelumnya, Sekda, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo mengecek kesiapan protokol kesehatan gedung bioskop.

Di mana kata Dida, dari pantauannya semua sudah memenuhi dan kini menunggu keluarnya surat. Dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 disebutkan syarat masuk bioskop terbaru selama PPKM hingga 4 Oktober 2021. Diantaranya Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk untuk wilayah PPKM Level 3.

Selain itu pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Pengusaha Bioskop Moviplek Agus Santoso mengatakan, pihaknya menerima teguran yang disampaikan Satgas Covid-19. '' Kemarin (Senin 27 September) sudah ada simulasi dan pengecekan secara verbal sudah boleh dan memang surat resminya belum selesai,'' ujar dia kepada wartawan.

Agus mengira, surat selesai pada Selasa pagi ini. Namun karena belum keluar maka penjualan tiket sementara dihentikan dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement