Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Kembali Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 28 Sep 2021 19:57 WIB

Red: Hiru Muhammad

-Untuk mengawasi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara aktif melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di Kudus dan Morowali. Operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 1.214.600 batang rokok ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 814.170.000.

-Untuk mengawasi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara aktif melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di Kudus dan Morowali. Operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 1.214.600 batang rokok ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 814.170.000.

Foto: istimewa
Selain operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai juga aktif mengedukasi masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Untuk mengawasi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara aktif melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di Kudus dan Morowali. Operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 1.214.600 batang rokok ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 814.170.000.

Tubagus Firman Hermansjah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, memaparkan bahwa Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 1.200.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah truk. “Dalam operasi gempur rokok ilegal di Kudus, Bea Cukai berhasil mengamankan sopir truk berinisal W, yang kedapatan mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Pasti Pas yang dikemas tanpa dilekati pita cukai,” ujar Firman. 

Firman menambahkan  keberhasilan operasi di Kudus ini berawal dari informasi akan adanya truk yang mengangkut rokok ilegal dari Kudus ke Surabaya, melalui Jalan Lingkar Pati Selatan. Sementara, Bea Cukai Morowali berhasil mengamankan 14.600 batang rokok ilegal yang juga tidak dilekati pita cukia, di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.

“Rokok ilegal yang diamankan di Morowali ini, dikemas dalam 73 slove rokok berabgai merk, dan merupakan produk dari Cina. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diproses lebih lanjut, sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Cukai,” ujar Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa selain menjalankan operasi gempur rokok ilegal secara aktif, Bea Cukai juga memberikan mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi tentang ciri-ciri dan dampak rokok ilegal. “Kami mau mengimbau kepada masyarakat, baik pedagang ataupun konsumen untuk bisa mengenali ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), yang dilekati pita cukai palsu, yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya, dilekati pita cukai bekas,” kata Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler