Selasa 28 Sep 2021 18:42 WIB

Pemerintah Ingatkan Beberapa Aturan PTM Terbatas di Kampus

Perguruan tinggi agar membentuk Satgas Covid-19 demi menjaga kelancaran belajar

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kanan) mengajar mahasiswa yang mengikuti Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pihak UNS Solo resmi menggelar perkuliahan tatap muka secara terbatas dengan diikuti 30 persen jumlah mahasiswa dan menerapkan protokol kesehatan sesuai pedoman surat edaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tentang PPKM Level 3
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kanan) mengajar mahasiswa yang mengikuti Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pihak UNS Solo resmi menggelar perkuliahan tatap muka secara terbatas dengan diikuti 30 persen jumlah mahasiswa dan menerapkan protokol kesehatan sesuai pedoman surat edaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tentang PPKM Level 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mendorong perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 untuk memulai pertemuan tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022 tertanggal 13 September 2021.

"Untuk perguruan tinggi agar memulai pertemuan tatap muka terbatas, demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," ujar Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/9).

Namun, Wiku mengingatkan beberapa aturan teknis yang harus dilaksanakan perguruan tinggi  untuk menggelar pertemuan tatap muka terbatas. Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.

Kedua, lanjut Wiku, seluruh pengajar, peserta didik dan individu yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Sementara, ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.

"Selain itu demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus, Satgas mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas covid 19," kata Wiku.

Keberadaan Satgas Covid-19 ini kata Wiku, untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus. Selain itu, Satgas Covid juga ditujukan untuk memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab.

Ia juga meminta pemimpin perguruan tinggi tanggap jika terjadi penularan selama PTM terbatas berlangsung. "Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement