Selasa 28 Sep 2021 17:09 WIB

MAKI Yakin Jokowi akan Bertindak Terkait Pemecatan Novel Cs

Presiden Jokowi dinilai masih mencermati polemik itu untuk mengambil langkah yang jel

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Penyedik senior KPK Novel Baswedan bersama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Gedung KPK Lama, Jalan Kuningan, Jakarta, Senin (17/5).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyedik senior KPK Novel Baswedan bersama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Gedung KPK Lama, Jalan Kuningan, Jakarta, Senin (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengambil tindakan terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia yakin Presiden Jokowi tidak menutup mata dengan hal ini.

"Saya yakin pak Presiden Jokowi akan memberikan sikap dalam satu atau dua hari ini, karena suara masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Pak Presiden juga tidak tutup mata, tidak mungkin tidak mendengar aspirasi ini dan tidak mungkin tidak terketuk hatinya pada proses-proses ini," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/9).

 

Menurut dia, masyarakat ingin 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut tetap dipertahankan di KPK. Sebab, selama ini mereka telah menunjukan prestasinya dalam memberantas korupsi. Maka dari itu, Presiden Jokowi harus bertindak secara tepat.

“Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 57 orang ini. Saya yakin Pak Jokowi akan bertindak," ujar dia.

Pada Senin (27/9), tim gabungan dari kepolisian menjaga keamanan jalannya aksi demo mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. Ratusan mahasiswa menuntut pegawai KPK diselamatkan.

TWK dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menulai polemik karena dituding sebagai upaya menyinkirkan sejumlah pegawai berintegritas di KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Belakangan Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM dalam proses TWK. Ombudsman juga menemukan sejumlah malaadministrasi dalam prosesnya.

Kedua lembaga itu telah menyerahkan rekomendasinya kepada Pimpinan KPK dan Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini belum ada sikap dari Presiden. Sementara, Pimpinan KPK menyatakan pemberhentian 57 pegawai KPK, termasuk Novel, per 1 Oktober 2021. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement