Selasa 28 Sep 2021 06:36 WIB

Membaca Alquran Bagi Non-Muslim, Bolehkah?

Hal itu adalah bagian dari tujuan memberikan hidayah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Membaca Alquran Bagi Non-Muslim, Bolehkah?
Foto: Dok Republika
Membaca Alquran Bagi Non-Muslim, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bagian dari tujuan memberikan hidayah, terkadang seorang non-Muslim diberikan kitab suci Alquran. Namun, bolehkah bagi mereka membaca Alquran terjemahan walaupun tahu dia tidak dalam keadaan suci?

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, dakwah kepada Allah adalah jalan para Nabi dan Rasul, sebagaimana firman-Nya: 

Baca Juga

قُلْ هَٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى ۖ وَسُبْحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ

"Katakanlah (Muhammad): Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan yakin, Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik." (QS. Yusuf ayat 108) 

Memberikan kepada orang Nasrani itu satu nuskhah (kitab) dari terjemah makna-makna Alquranul Karim merupakan bagian dari dakwah kepada Allah, maka perbuatan demikian tidaklah mengapa. Wabillahit taufiq (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement