Senin 27 Sep 2021 20:35 WIB

ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa KPK

Sugito jalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap kepada Bupati Probolinggo..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Probolinggo Sugito (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Sugito menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari untuk mengisi jabatan Kepala Desa sementara yang kosong karena pengunduran jadwal Pilkades di sejumlah desa di Probolinggo. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Probolinggo Sugito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Sugito menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari untuk mengisi jabatan Kepala Desa sementara yang kosong karena pengunduran jadwal Pilkades di sejumlah desa di Probolinggo. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Probolinggo Sugito (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Sugito menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari untuk mengisi jabatan Kepala Desa sementara yang kosong karena pengunduran jadwal Pilkades di sejumlah desa di Probolinggo. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Probolinggo Sugito berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Sugito menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari untuk mengisi jabatan Kepala Desa sementara yang kosong karena pengunduran jadwal Pilkades di sejumlah desa di Probolinggo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement