Selasa 28 Sep 2021 02:27 WIB

Malaysia akan Batasi Pekerja Asing Maksimal 15 Persen

Industri perlu meningkatkan otomatisasi dan mekanisasi dalam proses produksi.

Malaysia akan Batasi Pekerja Asing Maksimal 15 Persen. Sejumlah warga melintas pada sebuah jembatan di area Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Malaysia akan Batasi Pekerja Asing Maksimal 15 Persen. Sejumlah warga melintas pada sebuah jembatan di area Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia akan membatasi jumlah pekerja asing maksimal 15 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja di negara tersebut.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengatakan hal itu saat menyampaikan Rencana Malaysia ke-12 di Gedung Parlemen, Kuala Lumpur, Senin (27/9). Ismail juga mengatakan penegakan hukum terkait pekerja asing akan ditingkatkan lagi untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga

"Pandemi Covid-19 telah memberi dampak kepada beberapa sektor ekonomi, yang mempunyai ketergantungan tinggi terhadap pekerja asing, terutama sektor konstruksi dan perkebunan akibat penghentian sementara pengambilan pekerja asing," katanya.

Dia menambahkan untuk mengatasi masalah itu industri perlu meningkatkan otomatisasi dan mekanisasi dalam proses produksi. "Pemerintah juga akan memastikan lebih banyak pekerjaan yang berkemahiran tinggi diwujudkan untuk rakyat dalam Rencana Malaysia ke-12 melalui pelaksanaan beberapa inisiatif di antaranya menarik lebih banyak investor baru dengan teknologi tinggi," kata dia.

Selain itu, kata Ismail, dengan peralihan industri ke otomatisasi dan mekanisasi, diperlukan pembatasan pekerja asing berketerampilan rendah dan memperkukuh kolaborasi antara industri dan dunia pendidikan. Politikus UMNO itu mengatakan Rencana Strategis Pemasaran Pascasarjana 2021-2025 diperkenalkan untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian di pasar tenaga kerja. Selain itu, Rencana Strategis Penciptaan Lapangan Kerja 2021-2023 akan diperkenalkan untuk memungkinkan negara menyediakan tenaga kerja yang tangguh dan sangat terampil yang dibutuhkan oleh industri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement