Senin 27 Sep 2021 17:39 WIB

Polisi Sita 42 Batang Detonator dari Kapal Ikan

Kapal itu disebut telah menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Detonator
Detonator

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyita 42 batang detonator dari kapal ikan KM Anak Sayang yang melaut di wilayah perairan Pulau Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (25/9). Kapal itu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

"Dari KM Anak Sayang itu ditemukan barang bukti 42 batang detonator," kata Panit Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT, Ipda Suherman di Labuan Bajo, Senin (27/9).

Dia menjelaskan, sebanyak 42 batang detonator tersebut ditemukan dengan 2.530 ekor ikan campuran. Dia meyakini kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak karena ditemukan pupuk yang telah diolah.

Barang bukti pupuk sebanyak 600 gram tersebut merupakan bahan baku utama pembuatan bom ikan. Suherman mengatakan, jika dilihat dari barang bukti yang ada, mereka meyakini barang tersebut merupakan bahan peledak.

Dia menyebutkan, aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sudah dilakukan para pelaku. Saat penangkapan, KP Bharata 8004 Ditpolair Baharkam Polri mengamankan KM Anak Sayang pada Sabtu (25/9) dengan empat awak kapal.

Terduga pelaku sebanyak tiga orang, yakni anak buah kapal berinisial J, S, dan I. Sedangkan satu orang lain merupakan anak kecil berumur 12 tahun. Mereka berasal dari Desa Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Bagi pelaku KM Anak Sayang, katanya, akan diterapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Para pelaku patut diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat penangkapan, petugas menemukan 230 ekor ikan jenis campuran dari atas kapal nelayan KM Cahaya Hidup. Dari kapal tersebut, petugas mengamankan tiga anak buah kapal, yakni 2 orang dewasa dan 1 anak berumur 12 tahun.

Adapun pasal yang diduga diterapkan kepada awak kapal KM Cahaya Hidup, yakni Pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

"KM Cahaya Hidup sudah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak," tegas Suherman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement