Sabtu 25 Sep 2021 06:23 WIB

DKI: Pembebasan Lahan Bantaran Ciliwung Sesuai Aturan

Dalam pembebasan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakata harus sangat hati-hati.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pembebasan lahan di Bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi terus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Pembebasan lahan sudah seperti yang dianggarkan dan berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme dan itu ada timnya yang mengatur," kata Riza di Jakarta, Jumat (25/9).

Dalam pembebasan lahan tersebut, kata Riza, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakata harus sangat hati-hati sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. "Prinsipnya kita harus sangat hati-hati dalam proses pembebasan lahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Kejadian-kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap teliti dan hati-hati dalam prosesnya," ucap dia.

Baca Juga

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan dalam rangka normalisasi sungai dan waduk guna mencegah banjir di Ibu Kota. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faisal mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai dan waduk telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

"Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di Ingub," kata Yusmada di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).

Yusmada mengatakan, pembebasan lahan masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peta bidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan besaran pembiayaan atas pembebasan lahan kepada warga.

Pembebasan lahan baik itu bantaran sungai, waduk dan embung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat melakukan pengerjaannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement