Sabtu 25 Sep 2021 05:27 WIB

Azis Syamsuddin Bungkam Setelah Ditetapkan Tersangka

Pada tersangka Azis dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari Rutan Polres Jaksel.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin bungkam setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi partai Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021

meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/9).

Dia mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain sebelum menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Mantan ketua komisi III itu akan ditahan di untuk 20 hari pertama hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Dia hanya berjalan dari lobi Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan setelah mengenakan rompi oranye dengan tangan di borgol.

Azis juga tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait nasibnya sebagai wakil ketua di DPR RI. Dia juga diam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait kelanjutan posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dicokok KPK melalui upaya paksa penangkapan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Firli mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat bekas ketua komisi III DPR RI itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/9) lalu.

Saat itu, Azis sedang menjalani isolasi mandiri karena mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19. Firli mengatakan, saat itu KPK segera mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan Azis Syamsuddin.

Mantan deputi penindakan KPK itu mengungkapkan bahwa pengecekan kesehatan tersebut berlangsung di rumah pribadi Azis Syamsuddin. Setelah dilakukan pengecekan, hasil tes antigen Azis dinyatakan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement