Jumat 24 Sep 2021 23:07 WIB

Ada 898 Pemohon Izin dan Non-Izin PTSP di Kepulauan Seribu

Berkas permohonan yang paling banyak dimohonkan soal pemungutan pajak daerah.

Warga membayar pajak kendaraan  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rahmad
Warga membayar pajak kendaraan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebanyak 898 pemohon dari warga Kabupaten Kepulauan Seribu yang mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan cara 'menjemput bola'. Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, melalui keterangannya, Jumat (24/9) mengatakan, sebanyak 898 pemohon itu untuk layanan PTSP, kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan sejumlah layanan lainnya.

"Sampai bulan September ini, jumlah permohonan perizinan dan non-perizinan mencapai 898 pemohon. Sebanyak 866 permohonan dilayani dengan pelayanan terpadu keliling pulau, dan 32 permohonan melalui daring dan luring," katanya.

Baca Juga

Erwin mengatakan, berkas permohonan yang paling banyak dimohonkan yakni terkait unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) mencapai 200 permohonan. Kemudian, surat izin kapal dari KSOP sebanyak 169 permohonan, pembuatan NPWP pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebanyak 131 permohonan, surat izin usaha perdagangan dari PTSP mencapai 117 permohonan, pembuatan akta lahir dan KTP Elektronik Dukcapil sebanyak 86 permohonan.

"Ada juga izin praktik dokter sebanyak 32 permohonan, surat catatan kepolisian 80 permohonan, serta puluhan permohonan izin dan non-izin lain di pertanahan, imigrasi, dan pengadilan agama," kata Erwin.

 

Ia menambahkan, pelayanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling (PTK) ini meningkat selama pandemi di pulau permukiman enam kelurahan dari dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Seribu. Menurut Erwin, sejak kasus Covid-10 meningkat lagi lagi pada Juli, UPPM PTSP berkeliling pulau bersama beberapa instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian, untuk memberikan pelayanan publik kepada masyakat.

"Jadi masyarakat lebih banyak yang mengajukan permohonan melalui pelayanan terpadu keliling. Kami berkomitmen memberikan layanan izin dan non-izin secara cepat dan bebas pungli," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement