Jumat 24 Sep 2021 21:36 WIB

Apakah Penghasilan Youtuber Wajib Dizakati?

Penghasilan youtuber wajib dikeluarkan zakat bila capai nisab

Penghasilan youtuber wajib dikeluarkan zakat bila capai nisab. Ilustrasi zakat
Foto: Pixabay
Penghasilan youtuber wajib dikeluarkan zakat bila capai nisab. Ilustrasi zakat

Oleh : Wakil Sekretaris komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali

REPUBLIKA.CO.ID, Menjadi youtuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang menghasilkan jutaan bahkan miliaran rupiah. Sebuah profesi yang penghasilannya sampai batas minimum untuk wajib zakat(nishab) bisa dikenakan wajib zakat.

Dalam telaah fikih kontemporer yang dimaksud dengan zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang yang halal dan sudah memenuhi nisab, seperti penghasilan yang diperoleh olehAparat Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman serta pendapatan lain yang diperoleh dari  pekerjaan yang halal lainnya.

Baca Juga

Kewajiban zakat profesi mendasari pada ayat Alquran yang bersifat umum yang mewajibakan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi  untuk  kamu …”  (QS Al Baqarah [2]: 267).

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At Taubah: 103)

Dari Hakim bin Hizam RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tangan atas lebih  baik  daripada  tangan  bawah. Mulailah  (dalam  membelanjakan harta)  dengan  orang  yang  menjadi tanggung  jawabmu. 

Sedekah  paling baik  adalah  yang  dikeluarkan dari  kelebihan  kebutuhan.  Barang siapa  berusaha  menjaga  diri  (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang  siapa  berusaha  mencukupi diri,  Allah  akan  memberinya kecukupan’.” (HR Bukhari)

“Dari  Abu Hurairah RA,  Rasulullah SAW  bersabda, “ ‘Sedekah  hanyalah dikeluarkan  dari  kelebihan/kebutu-han.  Tangan  atas  lebih  baik  daripa-da  tangan  bawah.  Mulailah  (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang  menjadi  tanggung  jawabmu.” (HR  Ahmad)

Hukum zakat profesi menurut ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili hukumnya wajib. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi hukumnya wajib.

وَالْمُقَرَّرُ فِيْ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّى يَبْلُغَ نِصَاباً وَيَتِمَّ حَوْلاً “Ketetapan dalam 4 madzhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu nisab dan sempurna satu tahun.” (Syekh Wahbah Az Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz III, hlm 1949)

Semua bentuk  penghasilan  yang halal wajib dikeluarkan zakatnya  dengan  syarat  telah mencapai  nisab (batas minimum untuk wajib zakat) dalam  satu  tahun,  yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. 

Contoh misalnya, jika hari ini misalnya harga emas pergramnya Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram=Rp76,500,000. Angka Rp.76,500,000 tersebut merupakan jumlah nisab dari zakat profesi, dan 2,5 persen dari jumlah tersebut merupakan kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar Rp 1,912,500. 

Dari gambaran contoh diatas dapat dipahami, jika penghasilan profesi yotuber 1 miliar, maka 25 persen dari Rp1 miliar sebesar Rp25 juta dan begitu seterusnya cara mengeluarkan zakatnya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat  dikeluarkan pada  saat  menerima  jika  sudah  cukup nishab. Tetapi jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama  satu tahun. 

Zakat profesi bagi youtuber Muslim Indonesia bisa diberikan melalui Baznas, Laz dan lembaga amil zakat lainya yang profesional, amanah dan akuntabel. Manfaat dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola Baznas dan Laz akan sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, kebutuhan sarana keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement