Jumat 24 Sep 2021 19:37 WIB

Polri: Penyerang Ustaz di Batam 3 Tahun Keluar-Masuk RSJ

Polri menyebut pelaku penyerangan Ustaz di Batam merupakan pasien RSJ.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan pelaku penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau, berinisial H teridentifikasi sebagai pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Banda Aceh, Aceh. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak keluarga yang dilakukan Polresta Barelang, diketahui H, juga kerap keluar masuk rumah sakit untuk perawatan kejiwaannya.

"Sudah tiga tahun. Artinya, pernah keluar-masuk RSJ. Pernah jadi pasien selama tiga tahun, dan pernah melarikan diri dari RSJ. Jadi model kambuhan seperti itu," ujar Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).

Baca Juga

Penyidik Polresta Barelang, kata Ramadhan juga meminta keterangan dari para keluarga. Kata dia, laporan sementara, pemeriksaan terhadap kakak kandung, H juga diterangkan adanya gangguan kejiwaan. Bahkan, kata Ramadhan, otoritas kependudukan di tempat tinggal H, juga disebutkan adanya keterangan para warga yang menyebut pelaku penyerangan tersebut, gila. 

"Surat keterangan dari Kecematan Banda Mulia, yang dijelaskan bahwa pelaku saudara H, meresahkan masyarakat karena sakit jiwa. Warga Dusun Alur Hitam, Kampung Telaga Meku Dua. Jadi memang ada juga catatan dari tempat asalnya," kata Ramadhan. 

 

Sedangkan dari hasil pemeriksaan pembanding yang dilakukan oleh tim psikologis, dan kejiwaan Mapolda Batam, kata Ramadhan, juga didapatkan hasil pemeriksaan yang identik sama. "Jadi dugaan sementara kejadian penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusyakur Batam, diduga dilakukan oleh ODGJ (Orang Dengan Ganguan Jiwa)," jelas Ramadhan. 

Karena status H, sebagai penyerang tersebut adalah diduga gila, alias ODGJ, Ramadhan menambahkan kepolisian setempat akan segera memutuskan nasib hukum dari peristiwa penyerangan tersebut. "Ya memang kalau seandainya nanti yang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang kasus tersebut, dihentikan," kata Ramadhan.

Insiden penyerangan Ustaz Abu Chaniago yang dilakukan H terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. H menyerang, dan mengejarnya dengan tangan kosong. Akan tetapi, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap H, dan membawanya ke Polresta Barelang. 

Insiden penyerangan terhadap ustaz ini, bukan kali pertama. September 2020, Ustaz Syeikh Ali Jaber, juga mengalami penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik. Serangan itu terjadi saat Syeikh Ali Jaber menghadiri wisuda para tahfiz Al-quraan di Lampung. 

Dari insiden tersebut, Syeikh Ali Jaber mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan. Albert, si pelaku penyerangan berhasil ditangkap kepolisian. Akan tetapi, dari penelusuran, juga dikatakan pelaku pengidap gangguan jiwa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement