Jumat 24 Sep 2021 16:54 WIB

13 Ekor Monyet Asal Lampung Gagal Diselundupkan ke Jawa

Petugas menemukan 13 monyet itu di dalam bagasi minibus Luxio.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Monyet ekor panjang (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Monyet ekor panjang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan penyelundupan satwa jenis monyet sebanyak 13 ekor di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (23/9). Monyet-monyet tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya.

Dari 13 satwa tersebut, tujuh monyet jenis ekor panjang, dan enam monyet jenis beruk. “Monyet-monyet tersebut dibawa dari Bandar Lampung tujuan Jakarta dan Surabaya,” kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika dalam keterangan persnya, Jumat (24/9).

Dia mengatakan, petugas yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni mencurigai sebuah mobil minibus Luxio warna hitam BE 1447 BL. Saat masuk pintu gerbang pelabuhan petugas yang berjaga di Pos Seaport Interdiction memeriksa isi mobil.

Petugas mendapati 13 monyet di dalam bagasi mobil. Petugas juga menanyakan kelengkapan dokumen membawa satwa yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak. “Sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi,” kata AKP Ridho.

Petugas membawa sopir minibus M Asri (30 tahun), warga Kelurahan Kota Baru, Tanjungakarang Timur, Bandar Lampung, dan barang bukti ke kantor KSKP Bakauheni, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan sopir yang membawa 13 monyet tersebut, dia mendapatkan upah dari pengirim sebesar Rp 1,1 juta setelah barang tiba di tempat tujuan. Tujuh monyet ekor panjang dikirim ke Jakarta, dan sisanya monyet beruk ke Surabaya.

Polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan satwa berupa monyet tersebut, untuk mengetahui keberadaan pemilik monyet dan penerima monyet tersebut. Upaya penyelundupan tersebut, pelaku terancam Pasal 88 huruf a dan c, Undang Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement