Jumat 24 Sep 2021 16:31 WIB

DKI Minta Kemendikbud Hati-Hati Gunakan Istilah 'Klaster'

25 klaster yang ditemukan itu merupakan kasus yang ditemukan sebelum PTM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di Jakarta, Jumat (10/9).
Foto: Humas Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di Jakarta, Jumat (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyoroti 25 klaster Covid-19 temuan survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut dia, 25 klaster yang ditemukan itu merupakan kasus yang ditemukan sebelum PTM Terbatas di DKI akhir Agustus lalu.

Temuan klaster PTM Terbatas itu, kata dia, tidak ada hubungannya dengan fakta yang ditemukan di lapangan. “Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal dua kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah," ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/9).

Dia menegaskan, beberapa kasus yang ada di sekolah dalam satu waktu tidak bisa menjadi dasar klaster atau bukan. Sebab, kata dia, mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri alih-alih dari klaster.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pihaknya telah menelusuri data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI soal 25 klaster Covid-19 di pembelajaran tatap muka (PTM). Hasilnya, survei yang dilakukan itu, ditujukan pada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. 

Dikatakannya, survei itu terlaksana dari Januari hingga September 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM terbatas dimulai. Sebaliknya, kata dia, dari 25 klaster sekolah yang dinyatakan klaster Covid-19 itu, hanya ada dua dari 610 sekolah yang termasuk ke dalam pembukaan PTM terbatas tahap pertama.

"Dimulai pada 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," jelas Nahdiana.

Meski demikian, dia tetap menyatakan hal itu agar menjadi perhatian dan antisipasi ke depannya. Oleh sebab itu, Disdik DKI, kata dia, membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta penutupan sekolah selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfeksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement