Jumat 24 Sep 2021 16:26 WIB

Demokrat Tuding Kubu Moeldoko Masih Mencari Pembenaran

Judicial review dinilai sebagai upaya ‘begal politik’ baru kubu Moeldoko.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat Didik Mukrianto merespons langkah Judicial Review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) yang ditempuh oleh Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ia menganggap upaya ini hanya mencari pembenaran dari langkah sepihak kubu tersebut.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Didik dalam keterangan yang diterima Republika.co.id pada Jumat (24/9).

Didik menganalisa uji materil tersebut masih mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya, upaya tersebut sengaja dilakukan untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB pada bulan Maret 2021.

"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar Didik.

Didik menjelaskan, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan. Oleh karena itu, ia menilai permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’.

"Modusnya memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Didik.

Didik juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme. “Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri Kita”, tutup Didik.

Diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan KLB Demokrat di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3).

Pihak Moeldoko lalu melakukan upaya hukum. Setelah dua gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini pihak Moeldoko mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement