Jumat 24 Sep 2021 14:07 WIB

Kivlan Zein Divonis 4,5 Bulan Atas Kepemilikan Senjata Api

Terkait vobis Hakim tersebut, Kivlan Zein kemudian memutuskan untuk Banding. 

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan, Kivlan Zein divonis 4 Bulan 15 Hari atas kepemilikan senjata api. Vonis tersebut diputus Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 4 bulan 15 hari, dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro.

Dengan dijatuhkannya vonis penjara 14 bulan 15 hari, Majelis Hakim menilai Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Untuk barang bukti yang sudah diperlihatkan di persidangan, satu pucuk senjata api dan sejumlah peluru, akan dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim.

Majelis Hakim juga menyebutkan ada beberapa hal yang turut meringankan dan memberatkan Terdakwa selama proses persidangan. Hal yang meringankan, menurut Hakim Terdakwa taat dan patuh mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

Kemudian Terdakwa juga sebagai Purnawirawan TNI memiliki jasa yang cukup besar untuk bangsa ini, diantaranya berjasa di Timtim dan berjasa dalam negosiasi dengan kelompok perlawanan Filipina Selatan Nur Misuari MLF, membebaskan WNI saat disandera kelompok ini. Dan yang turut meringankan juga adalah Terdakwa sudah memasuki usia lanjut.

"Sedangkan hal yang memberatkan Tersakwa adalah, Terdakwa tidak mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya," ungkap Hakim.

Selanjutnya, untuk Terdakwa akan dibebankan biaya perkara Rp 5.000. Dan diberikan waktu 3 hari untuk berpikir melakukan banding.

Terkait vobis Hakim tersebut, Kivlan Zein kemudian memutuskan untuk Banding. "Saya menolak keputusan Hakim, karena semua pledoi saya tidak menjadi pertimbangan. Dan saya akan banding," ujar Kivlan Zein.

Kivlan beralasan vonis Hakim tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan semua pledoi yang dia sampaikan sebelumnya. Walaupun disebutkan berbagai hal yang meringankan, tapi Kivlan tetap tidak terima atas vonis tersebut. Sebab sejak awal ia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Walaupun hanya 4 bulan 15 hari , saya tetap banding. Walaupun saya tidak ditahan. Saya sejak awal minta bebas murni. Karena sejak awal ini hanya asumsi asumsi. Ini semua hanya dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Saya akan bawa ke Mahkamah Agung kalau perlu," tegas Kivlan usai menjalani persidangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement