Jumat 24 Sep 2021 07:08 WIB

MKD Didesak Segera Berhentikan Azis Syamsuddin

Posisi Azis yang masih menjabat sebagai wakil ketua semakin mencoreng marwah DPR. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memberhentikan Azis Syamsuddin tidak hanya dari kursi pimpinan, tapi juga sebagai anggota.

"KOPEL Indonesia mendesak MKD untuk segera memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR dan memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan," kata Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9).

Anwar menuturkan, posisi Azis yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dinilai semakin mencoreng marwah DPR. Hal tersebut menguatkan persepsi publik bahwa DPR adalah lembaga terkorup.

"Kelambanan MKD memproses pelanggaran kode etik yang jelas-jelas dilakukan oleh Azis Syamsuddin sangat disayangkan hingga status Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, muka DPR yang kembali tercoreng kasus korupsi sudah sulit dibersihkan dan membuat persepsi seakan akan DPR ini adalah tempat bersarangnya para koruptor.

"KOPEL Indonesia sangat menyayangkan sikap MKD yang telah berkontribusi memperburuk citra DPR," ungkapnya.

Baca juga : Cegah Lonjakan, Wiku: Hati-Hati Beraktivitas...

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait hal-hal yang berkaitan dengan Azis. Pihaknya tak bisa mengintervesi proses hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

"MKD tidak bisa offside, tidak bisa mendahului yang terjadi di wilayah hukum," ujar Habiburokhman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement