Jumat 24 Sep 2021 06:05 WIB

Pandangan Islam Mengenai Haid

Dulu kaum Muslimin mengeluarkan perempuan yang sedang haid dari rumah mereka.

Pandangan Islam Mengenai Haid
Foto: republika
Pandangan Islam Mengenai Haid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT berfirman, Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. "Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri," (QS al-Baqarah [2]: 222).

Sebab Turunnya Ayat

Baca Juga

Anas meriwayatkan bahwa apabila seorang perempuan Yahudi haid maka mereka mengeluarkannya dari rumah, tidak makan bersamanya, tidak minum bersamanya, dan tidak mempergaulinya di dalam rumah. Ketika Rasulullah ditanya tentang hal itu, Allah menurunkan firman-Nya, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid." Rasulullah SAW pun bersabda, 

جامعولهن في البيوت واصنعوا كل شيء إلا النكاح.

"Pergaulilah mereka di dalam rumah dan lakukan apa saja selain persetubuhan. Ketika hal itu sampai ke telinga orang-orang Yahudi, mereka berkata, "Laki-laki ini tidak mau meninggalkan sesuatu pun dari urusan kita kecuali dia menentang kita di dalamnya!" Kemudian Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan demikian dan demikian. Maka bolehkah kami menyetubuhi mereka (perempuan-perempuan yang sedang haid)?" Wajah Rasulullah SAW langsung memerah sampai para sahabat menyangka bahwa beliau marah kepada keduanya. Keduanya pun keluar. Keduanya berpapasan dengan kiriman susu yang dipersembahkan kepada Rasulullah Kemudian beliau memerintahkan seseorang untuk menyusul keduanya dan memberi minum keduanya. Keduanya pun. tahu bahwa beliau tidak marah kepada keduanya, (HR Ahmad, 'Abd bin Humaid, Darimi, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Abu Ya'la, Ibnu Mundir, Ibnu Abi Hatim, Nahhas, Ibnu Hibban, dan Baihaqi).

Jabir meriwayatkan bahwa orang-orang Yahudi berkata, "Siapa saja yang menyetubuhi perempuan dari belakang maka anaknya akan menjadi juling" Ketika itu para perempuan Anshar tidak membiarkan suami-suami mereka untuk menyetubuhi mereka dari belakang. Kemudian para sahabat datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya tentang laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika sedang haid. Allah Swt. pun menurunkan firman-Nya, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. "Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci," dengan mandi. "Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu." "Istri-istrimu adalah ladang bagimu." Ladang adalah tempat anak, (HR Nasa'i dan Bazzar).

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa dulu kaum Muslimin mengeluarkan perempuan-perempuan yang sedang haid dari rumah mereka, sebagaimana perbuatan orang-orang non-Muslim. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal itu.

Allah pun menurunkan firman-Nya, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid." Pada awalnya kaum mukminin menyangka bahwa yang dimaksud dengan menjauhi adalah sebagaimana yang mereka lakukan, yaitu mengeluarkan perempuan-perempuan yang sedang haid dari rumah. Dan setelah Rasulullah Saw. membaca akhir ayat, barulah kaum mukminin memahami apa yang dimaksud dengan menjauhi. Allah berfirman, "Dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci," (HR Ibnu Abi Hatim).

sumber : Panduan Shalat An-Nisaa Menurut Empat Mazhab oleh Abdul Qadir Muhammad Manshur
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement