Kamis 23 Sep 2021 17:17 WIB

Soal Azis Syamsuddin, Firli Jelaskan Istilah Tersangka

Jubir KPK tidak membantah penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Dikabarkan, Politikus Partai Golkar tersebut terlibat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Dikonfirmasi Republika.co.id, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tidak ada istilah penetapan tersangka dalam penyidikan sebuah kasus. Kata Firli, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan. Namun, dari proses penyidikan yang berhasil membuat terang peristiwa pidana. Kemudian, keberhasilan penyidik dalam menemukan bukti-bukti atas perbuatan pelaku tindak pidana.

“Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Firli kepada Republika.co.id, Kamis (23/9).

Terkait status Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Firli hanya menekankan tugas penyidik KPK adalah bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status hukum terhadap Azis Syamsuddin menjadi tersangka. Dikabarkan, anggota Komisi III DPR itu ditetapkan tersangka terkait kasus DAK Lampung Tengah.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar perkara pada 30 Agustus. Surat perintah penyidikan (Sprindik), pun dikabarkan untuk Azis Syamsudin pada awal September lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan tak mengiyakan, ataupun membantah tentang penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Akan tetapi Ali mengakui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Lampung Tengah.

“KPK saat ini, sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK (tindak pidana korupsi) yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement