Kamis 23 Sep 2021 16:38 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor: Seritifkat Sentul City tak Palsu

Objek lahan yang ditempati Rocky Gerung terdaftar HGB atas nama PT Sentul City.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, telah membahas permasalahan sengketa lahan antara PT Sentul City dan Rocky Gerung. BPN Kabupaten Bogor pun angkat bicara terkait Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City yang dituduh palsu.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengatakan, pihaknya memiliki data SHGB milik Sentul City, yang merupakan data lama. Karena itu, ia membantah sertifikat milik Sentul City di lahan yang ditempati Rocky Gerung, dianggap palsu.

"Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Sepyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9).

Tak hanya itu, kata Sepyo, diperkirakan sertifikat yang terbit sudah benar, termasuk juga proses penerbitannya. Pasalnya, tidak pejabat ada yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli.

"Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu," ujarnya.

Di samping itu, sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga meminta agar kedua belah pihak, baik Sentul City dan Rocky Gerung beserta warga, agar mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah itu. Langkah itu untuk menghindari bentrok fisik.

Sepyo menuturkan, BPN Kabupaten Bogor juga akan menginventarisasi titik koordinat lahan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupatan Bogor. Bahkan, ia siap memverifikasi data lahan yang disebut telah ditinggali oleh warga sejak turun-temurun dari era Kolonial Belanda. "Itu nanti setelah diinventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya."

Mengenai permasalahan makelar tanah, Sepyo mengaku, hal tersebut di luar kendali ATR/BPN. Meskipun begitu, pihaknya mengakui, kerap mendengar informasi terkait biong maupun makelar tanah yang menjual-belikan lahan tanpa sertifikat.

Sepyo menegaskan, terkait bahasa tanah garapan' yang kerap disebut warga maka hal itu tidak sama sekali menentukan kepemilikan lahan seseorang. "Tergantung, namannya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak," jelasnya.

Hanya saja, menurut Sepyo, jika pemilik HGB bekerja sama untuk memanfaatkan lahan maka hal itu tidak masalah selagi masih sesuai dengan tara ruang. "Yang jelas pemanfaatan penggunaaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang (ada) persyaratan-persyaratan tertentu, sesuai ketentuan tata ruang, bisa diperpanjang," ucap Sepyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement