Kamis 23 Sep 2021 13:42 WIB

Putusan Inkrah, Juliari Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun

Mantan menteri sosial itu dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Tangerang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus korupsi mantan menteri sosial Juliari P Batubara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus korupsi mantan menteri sosial Juliari P Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Mantan menteri sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang.

"Juliari menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9).

Eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas putusan ini, Juliari menyatakan tidak melakukan banding.

Ali mengatakan, jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali lagi.

 

Seperti diketahui, vonis terhadap Juliari Peter Batubara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria karena dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement