Kamis 23 Sep 2021 10:13 WIB

KPK Eksekusi Mantan Bupati Banggai Laut

Wenny menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wenny Bukamo setelah terbukti menerima suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020. Mantan bupati Banggai Laut itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9).

Ali mengatakan, Wenny juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dikatakan Ali, Wenny juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 500 juta. Dia menambahkan, denda harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," katanya.

Eksekusi terhadap Wenny Bukamo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut. Dia juga diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. KPK menduga, Wenny melalui tersangka Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut.

Perkara ini juga menersangkakan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Mereka juga merupakan tersangka penerima suap.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement