Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai–Polri Gagalkan Penyeludupan Sabu Lebih dari 100 Kg

Rabu 22 Sep 2021 20:56 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Satuan tugas (Satgas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Satgas Polresta Barelang gagalkan penyelundupan sabu seberat total 107,258 kilogram.

Satuan tugas (Satgas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Satgas Polresta Barelang gagalkan penyelundupan sabu seberat total 107,258 kilogram.

Foto: Bea Cukai
Satgas Bea Cukai tiga wilayah menyebut penyeludupan sabu dilakukan lewat jalur laut

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Satuan tugas (Satgas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Satgas Polresta Barelang gagalkan penyelundupan sabu seberat total 107,258 kilogram. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 107,258 kg di Polresta Barelang, pada Senin (20/9). 

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan kejadian penggungkapan terjadi pada minggu (05/09) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam.

"Penindakan berawal dari informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) jenis Methampetamin/sabu yang dibawa dengan speedboat. Kemudian dilakukan operasi bersama antara Satgas Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Tanjung Pinang dengan Satgas Polresta Barelang. Kegiatan pengamatan dan pengintaian yang telah dilakukan selama tiga bulan membuahkan hasil. Satu buah kapal speedboat (SB. Edward Black Beard) berhasil kami amankan," tuturnya.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat enam orang ABK yang membawa kapal tersebut dari Lagoi, Bintan menuju Singkawang, Pontianak.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan didapatkan enam tas berisikan bungkus teh yang dijadikan modus penyembunyian narkotika jenis sabu dengan berat total 107,258 kilogram. Diduga narkotika tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya. 

“Asumsinya, kalau dihitung, satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang. Sehingga dengan penindakan sabu ini 321.774 orang atau 429 ribu jiwa manusia telah terselamatkan,” ungkap Ambang.

Dalam penindakan ini, petugas meringkus lima tersangka berinisial RA (26 Tahun), Aza (23 Tahun), Eah (25 Tahun), Inisial Fos (26 Tahun), Inisial H, (33 Tahun). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler