Rabu 22 Sep 2021 04:16 WIB

ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika

Sekitar 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong pemberian amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika. (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong pemberian amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong pemberian amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika. "Ide soal amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika perlu didorong dan dilakukan," kata Maidina dalam seminar bertajuk Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Selasa (21/9).

Maidina berpandangan pemberian amnesti dan grasi massal kepada pengguna narkotika dapat menjadi solusi untuk permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat tingginya jumlah pengguna narkoba. Sekitar 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika dan mengakibatkan permasalahan kelebihan kapasitas. 

Baca Juga

Berangkat dari keadaan tersebut, Maidina mendorong agar pemerintah memberikan amnesti dan grasi yang harus dilakukan berbasis asesmen. "Harus dilakukan asesmen terhadap orang-orang yang terjerat pasal karet, seperti Pasal 111, 112, dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memberikan amnesti atau grasi massal," ucapnya.

Maidina mengatakan, pasal-pasal tersebut merupakan pasal karet karena terdapat aturan mengenai kriminalisasi terkait dengan perbuatan memiliki, menguasai, dan membeli narkotika. Aturan tersebut, kataMaidina, sebenarnya bertujuan untuk menjerat pelaku peredaran gelap. 

 

Akan tetapi, aturan tersebut akhirnya menjerat pengguna narkotika. Selain itu, kata dia, gagasan amnesti dan grasi massal kepada pengguna narkotika pernah disuarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tahun 2019.

Karena itu, Maidina memandang perlu menghidupkan kembali gagasan tersebut sebagai solusi dalam menangani permasalahan kapasitas lapas. "Perlu disuarakan kembali rekomendasi tersebut terkait dengan lebih dari 130.000 orang dikirim ke penjara dan berasal dari tindak pidana narkotika," kata Maidina.

Ia juga berharap agar pemerintah dan DPR melakukan revisi pasal-pasal karet yang berada di dalam Undang-Undang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement