Selasa 21 Sep 2021 23:54 WIB

Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali

PPKM dilakukan dengan beberapa penyesuaian kapasitas perkantoran non esensial..

Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement