Selasa 21 Sep 2021 23:18 WIB

Suu Kyi Klaim tak Bersalah atas Dakwaan Penghasutan

Sidang juga mendengarkan dakwaan terkait dugaan pelanggaran prokes oleh Suu Kyi.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu untuk berpidato di depan hakim Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. pada 11 Desember 2019.
Foto: AP/Peter Dejong
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu untuk berpidato di depan hakim Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. pada 11 Desember 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, Penasihat Negara Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, mengaku tak bersalah atas dakwaan penghasutan dalam sidang pada Selasa. Demikian disampaikan menurut ketua tim kuasa hukumnya, Khin Maung Zaw.

Hakim Maung Maung Lwin yang memimpin pengadilan dewan militer di Naypyitaw, secara resmi mengumumkan dakwaan penghasutan berdasarkan Bagian 505b Hukum Pidana terhadap Suu Kyi. Ini merupakan dakwaan resmi pertama dari beberapa kasus yang menjerat Suu Kyi sejak militer melakukan kudeta di Myanmar pada 1 Februari, seperti diberitakan media lokal Myanmar Now.

Baca Juga

Adapun pelanggaran Bagian 505b tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Tuduhan junta berdasarkan sentimen dalam keterangan komite eksekutif pusat partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dikeluarkan beberapa hari setelah kudeta militer.

Pernyataan pertama NLD berisi desakan kepada komunitas internasional agar tidak mengakui militer yang menggulingkan pemerintahan mereka. NLD kembali merilis pernyataan satu minggu setelahnya dan menyatakan bahwa semua peraturan yang dibuat junta adalah ilegal.

Pernyataan kedua NLD itu dikeluarkan ketika dewan militer yang baru dibentuk sedang bersiap untuk memberlakukan UU keamanan siber yang kontroversial. Dalam sidang pada Selasa hari ini, hakim juga memanggil dua saksi dari penuntut atas permintaan pihak terdakwa.

“Tim pembela terdakwa berhak memanggil kembali saksi-saksi penuntut dan memeriksanya kembali,” ungkap kuasa hukum Suu Kyi yang lain, Min Min Soe, dikutip dari Myanmar Now.

Menurut pihak kuasa hukum, sidang pada hari ini juga mendengarkan tuduhan terhadap Suu Kyi terkait pengabaian protokol Covid-19 saat kampanye pemilu tahun lalu.

Sidang selanjutnya untuk kedua kasus dijadwalkan digelar kembali pada 28 September. Sebelumnya, tiga tuduhan lain terhadap Suu Kyi didengar dalam sidang pada Senin kemarin, salah satunya terkait impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie.

Persidangan untuk kasus-kasus tersebut akan dilanjutkan pada 4 Oktober.

Suu Kyi sekaligus akan mulai menjalani persidangan mingguan atas empat tuduhan korupsi di Pengadilan Tinggi Mandalay pada 1 Oktober.

Tuduhan korupsi menjadi yang terbaru dari serangkaian 11 pelanggaran yang dituduhkan junta terhadap Suu Kyi sejak ditahan pada 1 Februari.

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/aung-san-suu-kyi-klaim-tak-bersalah-atas-dakwaan-penghasutan/2370914

Peraih Penghargaan Nobel Perdamaian itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 75 tahun. Myanmar diguncang kudeta sejak 1 Februari di mana militer menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.

Militer berdalih pemilu yang mengantarkan Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan. Kelompok pemantau sipil melaporkan sebanyak 1.114 orang tewas sejak militer melakukan kudeta dan 6.637 orang masih ditahan hingga 20 September.

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement