Rabu 22 Sep 2021 00:37 WIB

Formappi: Penetapan Nyoman Bukti DPR Tutup Mata 

Pengabaian partisipasi publik oleh DPR ini tampaknya menjadi semacam kebiasaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Formappi Lucius Karus.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Formappi Lucius Karus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi sepakati Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai keputusan DPR tersebut memperlihatkan bagaimana DPR menutup mata dan telinga pada aspirasi masyarakat yang disuarakan di ruang publik.

"Pengabaian partisipasi publik oleh DPR ini tampaknya menjadi semacam kebiasaan DPR saat ini. Mereka jalan terus dengan apa yang mereka sepakati sendiri tanpa peduli suara publik sama sekali," ucapnya.

Lucius menambahkan, kecuekan DPR tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Menurutnya, alasan mengabaikan aspirasi publik didudga ada kaitannya dengan kepentingan para anggota dewan itu sendiri.

"Yang jelas bukan hanya DPR yang akhirnya kita ragukan kredibilitasnya, juga akan mengalami dampak ketidakpercayaan publik jika para petinggi mereka tak tuntas pada persoalan independensi," ujarnya.

"Bagaimana mau mengaudit secara independen, jika sudah ada kepentingan pada anggota-anggota KPK sejak mereka dalam proses seleksi di DPR?" imbuhnya.

Lucius mengatakan, upaya mendorong gugatan ke pengadilan atas proses yang dilakukan DPR perlu dilakukan. Dirinya berharap, agar Presiden ikut turun tangan menyikapi polemik tersebut.

"Kita juga berharap agar Presiden punya ruang untuk mempertimbangkan kemungkinan suara-suara publik yang menginginkan proses seleksi atas Nyoman dibatalkan karena tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement