Rabu 22 Sep 2021 01:20 WIB

'Knalpot Bising Didenda Rp 250 Ribu, Balap Liar Rp 3 Juta'

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau brong (bising). (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau brong (bising). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan sejak Senin (20/9). Meski tidak melakukan razia stasioner, tapi petugas tetap akan menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Melalui flyer atau selebaran, Operasi Patuh Jaya kali ini ada tiga sasaran khusus, yaitu pengendara yang menggunakan knalpot bising, rotator, dan gelar balap liar. Juga dijelaskan mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun untuk sanskinya, bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ. 

Kemudian bagi pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. Denda atau sanksi itu diberikan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ. 

Selanjutnya bagi masyarakat yang melakukan balap liar, bakal dikenakan sanksi cukup berat, yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta. Sanksi balap liar itu sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement