Selasa 21 Sep 2021 19:58 WIB

DKI Pertimbangkan Kenaikan Kompensasi Bau TPST Bantargebang

Dana kompensasi Rp 300 ribu per bulan bagi warga, dinilai terlalu kecil.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/5/2020). Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, usai lebaran rata-rata jumlah sampah yang datang ke TPST Bantargebang  menurun dari tahun 2019 yaitu 7
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/5/2020). Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, usai lebaran rata-rata jumlah sampah yang datang ke TPST Bantargebang menurun dari tahun 2019 yaitu 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan kenaikan kompensasi bau dari Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang. Menurut dia, hal itu akan didiskusikan lebih lanjut.

"Kami sudah puluhan tahun bekerja sama dengan Bekasi. Tentu kita diskusikan dan cari rumusan bersama yang lebih baik," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa (21/9).

Baca Juga

Dia mengklaim, sudah memahami betul kehendak dari Pemkot Bekasi dan warga setempat. Oleh sebab itu, aspirasi Bekasi dinilainya akan dipertimbangkan betul.

"Namun demikian semuanya harus didiskusikan," tutur dia.

 

Dihubungi terpisah sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira, mengatakan, pihaknya menantikan ada perpanjangan kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menyoal TPST Bantar gebang. Hal itu, kata dia, mengingat besarnya sampah yang dihasilkan DKI Jakarta setiap harinya, mencapai 8.000 ton.

"Terkait masa kerja sama saya kira kita harapkan ada perpanjangan yang dapat disetujui bersama," ujar Judistira saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Sebagai informasi, Kontrak Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi menyoal TPST Bantargebang akan habis Oktober mendatang. Menanggapi itu, kedua pihak hingga kini diketahui sedang membicarakan hal itu lebih lanjut, termasuk soal uang kompensasi.

Diakui Pemkot Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, uang kompensasi bau TPST Bantargebang terlalu kecil. Khususnya bagi yang diterima warga kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.

Dana Rp 300 ribu per bulan bagi warga, disebut terlalu kecil jika ditilik dari berbagai dampak yang ada. Oleh sebab itu, Pemkot Bekasi akan menghitung kembali kenaikan biaya dari kompensasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement