Selasa 21 Sep 2021 17:12 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Anies

Anies berharap penjelasan yang sudah disampaikan dapat bermanfaat bagi KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersiap memberi keterangan pers pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersiap memberi keterangan pers pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan menteri pendidikan dna kebudayaan itu mengaku dikonfirmasi delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta.

"Alhamdulilah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," kata Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, beberapa pertanyaan yang diajukan itu juga termasuk landasan program serta peraturan-peraturan yang ada di Ibu Kota. Anies mengaku ia juga dikonfirmasi terkait biografi formil berkenaan dengan identitas seperti tanggal lahir dan lain sebagainya.

Anies berharap penjelasan yang sudah disampaikan dapat bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi. Dia juga berharap agar keterangannya itu bisa membantu KPK dalam menjalankan tugas mereka.

Meski demikian, Anies mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemeriksaannya kali ini. Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan lembaga antirasuah.

"Menyangkut substansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami hanya program saja," kata Anies lagi.

Anies mengatakan, pemeriksaan dirinya sebenarnya sudah rampung pukul 12.30 WIB tadi. Namun, sambung dia, penyidik KPK melakukan review antara keterangan dan tertulis itu memiliki kesamaan.

Anies tiba di KPK sekitar pukul 10.08 WIB. Dia diperiksa kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK. Anies keluar gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement