Senin 20 Sep 2021 20:52 WIB

51 Kementerian dan Lembaga Terproteksi Asuransi

Jika asuransi BMN maksimal, maka bisa berpengaruh pada asuransi syariah juga.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi asuransi.Hingga saat ini 51 dari 81 kementerian/lembaga sudah terproteksi oleh perusahaan asuransi.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi asuransi.Hingga saat ini 51 dari 81 kementerian/lembaga sudah terproteksi oleh perusahaan asuransi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini 51 dari 81 kementerian/lembaga sudah terproteksi oleh perusahaan asuransi. Sisanya, sekitar 30 kementerian/lembaga diharapkan bisa diproteksi oleh asuransi syariah, juga tidak menutup kemungkinan oleh perusahaan asuransi eksisting yang sudah memproteksi.

"Jika potensi asuransi barang milik negara (BMN) dapat termaksimalkan, maka bisa berpengaruh signifikan pada kinerja asuransi secara keseluruhan, termasuk syariah," kata Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa, Senin (20/9).

Baca Juga

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan seluruh kementerian lembaga mulai mengasuransikan aset Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki. Asuransi BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana.

 

Hingga 31 Agustus 2021, pemerintah telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau aset BMN dari 51 kementerian lembaga dengan premi sebesar Rp 49,13 miliar. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut mencapai Rp 32,41 triliun. Ke depan, diharapkan semakin banyak kementerian lembaga yang sadar mengasuransikan aset BMN-nya.

Saat ini pemerintah fokus untuk mengasuransikan bangunan kantor, bangunan kesehatan, dan bangunan pendidikan. Berdasarkan kriteria tersebut, ada 58.038 unit bangunan kantor senilai Rp 128,4 triliun, 5.549 unit bangunan kesehatan senilai Rp 17,6 triliun, dan 38.193 unit bangunan pendidikan senilai Rp 41,6 triliun.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyampaikan, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi syariah sedang melakukan konsolidasi dan mendata perusahaan yang akan ikut serta. "Saat ini masih konsolidasi dan dipersiapkan, tenggat waktu sebelum Oktober sudah selesai," kata Erwin kepada Republika, Senin (20/9).

Perusahaan asuransi syariah telah resmi tergabung ke dalam konsorsium asuransi barang milik negara (BMN) sejak pekan lalu. Bertambahnya anggota konsorsium membuat kapasitas risiko yang dapat ditanggung akan semakin meningkat. Sejak terbentuk pada 2019, konsorsium asuransi BMN belum melibatkan asuransi syariah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement