Senin 20 Sep 2021 18:18 WIB

Pemerintah Batasi Pintu Kedatangan dari Luar Negeri

Pengetatan pintu kedatangan udara, darat, dan laut

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah saat ini waspada atas varian Covid-19 yang baru. Untuk mencegah adanya penularan baru, pemerintah memperketat pintu kedatangan dari luar negeri.

Pengetatan itu, kata Luhut tak hanya dari kedatangan udara, tetapi juga laut dan darat. Luhut merinci untuk kedatangan luar negeri hanya bisa masuk dari Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.

Baca Juga

"Sedangkan untuk laut hanya bisa lewat Batam dan Tanjung Pinang. Untuk darat hanya bisa melalui perbatasan Entikong, Nunukan dan Motaain," ujar Luhut.

Selain pengetatan pintu masuk, pemerintah juga memberlakukan proses karantina yang ketat. Ia menjelaskan masa karantina selama delapan hari dan melakukan testing PCR sebanyak tiga kali.

"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," ujar Luhut.

Luhut tak menampik bahwa saat ini Presiden sangat khawatir adanya gelombang baru dari varian baru. Untuk itu, kata Luhut Presiden meminta semua pihak menjaga diri dan memperketat pergerakan.

"Salah satu risiko berasal dari LN terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga. Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement