Senin 20 Sep 2021 17:30 WIB

Masjid Perlis Hanya Izinkan Jamaah yang Sudah Divaksin

Hanya jamaah yang sudah divaksin yang boleh sholat di Masjid Perlis.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Masjid Perlis Hanya Izinkan Jamaah yang Sudah Divaksin. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Masjid Perlis Hanya Izinkan Jamaah yang Sudah Divaksin. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR -- Negara bagian Perlis di Malaysia telah membuka masjid untuk menerima jamaah mulai Rabu (22/9).

Raja Muda dari Perlus, Syed Faizuddin Putra Jamalulail mengatakan mereka yang datang ke masjid harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan. Selain itu hanya jamaah yang telah divaksin di Kariah saja yang bisa hadir di masjid.  

Baca Juga

“Seseorang dianggap telah divaksinasi lengkap 14 hari setelah dosis kedua vaksin Pfizer, Astrazeneca, dan Sinovac"ujar dia dilansir di //bernama.com//.

Mereka yang menerima vaksin dosis tunggal seperti Johnson & Johnson dan Cansino akan dianggap disuntik penuh 28 hari setelah mereka menerima suntikan

Syed Faizuddin, yang merupakan presiden MAIP, mengatakan surau dan tempat ibadah umum lainnya, masih ditutup kecuali ada izin khusus dari MAIP atau Departemen Agama Islam Perlis (JAIP). Mereka yang terlibat dalam kegiatan luar kota tidak diizinkan untuk melakukan shalat di masjid dalam waktu dua pekan sejak tanggal terakhir perjalanan mereka.

Selain itu seluruh jemaah harus mematuhi SOP keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan. Selain shalat wajib dan Jumat, kegiatan lain yang juga diperbolehkan adalah shalat jenazah, ceramah agama, ceramah, akad nikah, dan hari raya dengan membagikan makanan siap saji.n Ratna Ajeng Tejomukti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement